Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Daftar Denda Tilang di Jalan Raya, Tak Punya SIM Bayar Rp1 Juta

Pengendara ditilang polisi
Sumber :

100kpj – Saat mengemudikan kendaraan, kita dituntut mematuhi aturan yang berlaku. Sebab jika tidak, selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, kita juga bakal dikenai denda tilang.

Aturan mengenai denda tilang merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Di dalamnya terdapat beberapa pasal yang secara rinci menjabarkan jenis pelanggaran serta besaran uang yang harus dibayarkan.

Baca juga: Biar Tak Lupa, Ini Alasan Mengapa Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari

Misalnya, di pasal 281 ada aturan mengenai kepemilikan SIM. Siapapun yang kedapatan tidak memiliki SIM, maka ia layak dikenai denda sebesar Rp1 juta. Sementara jika punya namun tak membawanya saat berkendara, pelanggar wajib membayar denda sebesar Rp250 - Rp500 ribu

Denda Tilang

Selain itu, pengendaran yang tidak mampu mengunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, harus bersiap dikenai denda Rp500 ribu. Nominal tersebut sama besarnya dengan jenis pelanggaran lain, yakin tak mengenakan pelat nomor ataupun melanggar batas kecepatan.

Diketahui, saat ini denda tilang bisa dibayar melalui dua cara. Pertama, datang langsung ke Kejaksaan Negeri sesuai wilayah terkena tilang. Kedua, lebih mudah, yakni melalui online menggunakan perangkat aplikasi bernama E-tilang.

Berita Terkait
hitlog-analytic