Daftar Denda Tilang di Jalan Raya, Tak Punya SIM Bayar Rp1 Juta
Selasa, 14 Juli 2020 | 09:40 WIB
Bagi yang penasaran ingin mengetahuinya lebih lengkap, berikut 100KPJ rangkum daftar dendanya:
Tidak memiliki SIM (pasal 281) - Rp1.000.000
Tidak dapat menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2) - Rp250.000
Tidak pakai pelat motor (pasal 280) - Rp500.000
Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) - Rp250.000
Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara mobil (pasal 285 ayat dua) - Rp500.000
Berita Terkait

Motonews
30 September 2023
Pemotor Viral Berkendara Sambil Rebahan di Depok Akhirnya Didenda Rp750 Ribu

Motonews
14 Juli 2023
DPR Usul Denda Tilang Elektronik Langsung Potong Saldo Rekening Pelanggar

Mobil
28 September 2021
Deretan Mobil Baru Terlantar Akibat Krisis Chipset

Motonews
3 November 2020
Tukang Sayur Ini Nyerah Usai Tahu Kena Denda Tilang Polisi Rp8 Jutaan

Tips & Trik
9 September 2020
Heboh Taruh Botol Air di Mobil Bisa Picu Kebakaran, Gini Penjelasannya

Mobil
24 Juli 2020
Peminatnya Terus Menurun, Mobil Transmisi Manual Bakal Punah?

Mobil
22 Juli 2020
Jangan Terkejut Dengar Biaya Ganti Oli Bugatti Veyron, Tembus Segini

Tips & Trik
18 Juli 2020
Penasaran, Mengapa Lampu Sein Mengeluarkan Suara ‘Tik-tik’?

Tips & Trik
10 Juli 2020
Penasaran, Mengapa Proses Ketok Magic Tak Pernah Boleh Dilihat?

Mobil
7 Juli 2020
Dihadiahi Mini Cooper dari Pemain Timnas, Sarah: Balas Budinya Gimana?
Terpopuler

Tips & Trik
19 Juli 2025
Wajib Tahu! Penyebab dan Cara Atasi Geredek dan Klotok CVT Motor Matic Sampai Tuntas

Tips & Trik
19 Juli 2025
Rem Motor Anda Blong? Ini Tanda dan Solusi Overhaul Sistem Pengereman!

Tips & Trik
18 Juli 2025
Jarum Spido Bensin Mati Total? Perbaiki Sendiri, Hemat Biaya Bengkel!

Tips & Trik
19 Juli 2025
Mengungkap Rahasia Kekentalan Oli Mesin, Pilih yang Tepat untuk Performa Optimal Motormu!

Tips & Trik
18 Juli 2025