100kpj – Hingga kini penderita covid-19 semakin banyak, DKI Jakarta menjadi salah satu tempat penyeberan terbesar wabah tersebut. Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Anies Baswedan tarik rem darurat untuk wilayah Ibu Kota.
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu menerapkan kembali Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020. Dengan adanya aturan tersebut, tentu ruang gerak masyarakat di luar rumah semakin diperketat.
Baca juga: Kondisi Gawat, Ganjil Genap Tidak Berlaku Tapi Kendaraan Dibatasi
“Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa menerapkan PSBB DKI Jakarta seperti masa awal pandemi,” ujar Anies saat jumper pers secara virtual, Rabu 9 September 2020, malam.