Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pak Anies, Sepeda Masuk Tol Itu Bisa Pangkas Populasi Warga Lho

Jalur untuk sepeda
Sumber :

100kpj – Seiring dengan tren sepeda yang sedang digemari oleh masyarakat di Indonesia, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menjadi sorotan pasalnya Anies Baswedan mengusulkan agar sepeda masuk jalan tol

Apalagi Anies telahmengirimkan surat permohonan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Anies meminta izin kepada Basuki untuk memanfaatkan ruas Jalan Tol Lingkar Dalam Kota sebagai lintasan sepeda.

Baca juga: Politisi PDI-P Anggap Jalur Sepeda di Tol Hanya Pengalihan Isu

Luna Maya saat bersepeda di Bali

Sepeda Masuk Tol Bisa Pangkas Populasi Warga

Usulan Anies tersebut tentu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, salah satunya dari Pengamat otomotif yang juga Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu yang menyatakan bahwa mengizinkan sepeda masuk ke jalur tol sama saja dengan memangkas populasi warga Ibu Kota.

“Itu sama saja pemangkasan populasi masyarakat Jakarta. Pesepeda rentan keseimbangan, ketika kayuhan melemah atau berkurang, yang terjadi adalah penurunan kecepatan, kemudian hilangnya keseimbangan,” ungkap Jusri seperti dikutip dari VIVA Otomotif, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Menurut Jusri, ukuran ban sepeda yang kecil membuat alat transportasi itu sangat rentan mengalami kecelakaan. Bahkan, melindas benda kecil saja bisa berujung pada insiden. “Belum lagi soal ketertiban, ada yg tidak tertib. Misalnya ada mobil mogok atau ada yang berhenti, sehingga harus keluar dari jalur yang hanya dibatasi safety cone. Bayangkan, dari belakang muncul kendaraan bermotor yang melaju kencang,” tambahnya.

Itu sebabnya, ia mengaku sangat tidak setuju apabila ide membuat lajur khusus sepeda di jalan tol benar-benar diterapkan. Jika memang mau tetap dijalankan, harus dibuat pengaman khusus. “boleh saja, selama tidak ada interaksi dengan kendaraan bermotor,” jelasnya.

Sepeda Masuk Tol Itu Melanggar Aturan

Usulan Anies Baswedan tersebut tampaknya hampir mustahil dilaksanakan, karena berdasarkan pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, sepeda sudah jelas tak masuk dalam kriteria pengguna jalan tol.

"Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyinya pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Uniknya usulan sepeda masuk tol tersebut, dibarengi dengan penutupan jalan tol. "Jadi para pesepeda di dalam tol. Ruas tol ditutup, tentu ada manajemen pengalihan, dan rekayasa lalu lintas pengalihan arus. Jadi jalan tol di sisi baratnya dari Kebon Nanas sampai Plumpung ditutup,” kata Syafrin.

Sementara penutupan ruas tol juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol pasal 48 ayat 1 yang berbunyi Jalan tol dapat ditutup sementara sebagian atau seluruh ruas jalan tol apabila: a. digunakan untuk kepentingan nasional; b. digunakan untuk keamanan dan keselamatan negara; dan c. kondisi fisik jalan tol membahayakan pengguna jalan tol.

Baca juga: Anies Baswedan Minta Sepeda Masuk Tol, Jawaban Polisi Bikin Kaget

Berita Terkait
hitlog-analytic