100kpj – Eks Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Wahyu Setiawan, akhirnya resmi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Tak cuma itu, Wahyu juga didenda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Wahyu dianggap hakim bersalah menerima suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP periode 2019-2024. Namun, Wahyu tak dicabut hak politiknya oleh hakim.
Baca Juga: Pantas Mahal, Esemka Garuda yang Bakal Meluncur Punya Fitur Mewah