Nasib Pengguna Motor Saat Anies Baswedan Berlakukan Ganjil Genap

100kpj – Kondisi jalan raya di Jakarta kembali dipadati kendaraan sejak pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masa transisi. Sejumlah pengguna kendaraan pribadi mulai melakukan aktifitas seperti biasanya di tengah pandemi covid-19.
Maka demi mengurangi kemacetan di beberapa ruas jalan, Pemprov DKI kembali memberlakukan sistem ganjil genap mulai hari ini, Senin 3 Agustus 2020. Keputusan tersebut sudah sesuai dengan arahan Gubernur Anies Baswedan.
Baca juga: Sakti Banget, In Daftar Kendaraa Yan Kebal Ganjil Genap di Jakarta
Pembatasan ruang gerak mobil pribadi tersebut sesuai Keputusan Pemprov DKI yang dilandasi Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Ganjil Genap.

Diketahui, alasan sistem ganjil genap kembali diterapkan di masa transisi PSBB karena untuk menekan pergerakkan masyarakat di jalan raya. Sebab masih banyak pengguna mobil pribadi yang melakukan kegiatan tidak penting di tengah pandemi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan ganjil genap dilakukan karena jumlah pengguna kendaraan pribadi terus meningkat di tengah pandemi. Bukan hanya mobil, pengguna motor juga meningkat.
“Jika tidak ada perubahan, bisa saja kami menerapkan ganjil genap sepanjang hari. Atau ada tambahan pemberlakuan bagi seluruh kendaraan bermotor,” ujarnya kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia.
Memang tidak dijelaskan sepeda motor akan dibatasi pergerakannya berdasarkan plat nomor. Namun melihat dari penjelasannya soal seluruh kendaraan bermotor, artinya alat transportasi roda dua tersebut juga menjadi salah satu di dalamnya.
Dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019 sistem ganjil genap masih berlaku si 25 ruas jalan selama Senin sampai Jumat pada pukul pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB. Aturan itu tidak berlaku pada hari libur nasional, serta Sabtu atau Minggu.
Dishub DKI juga merilis soal daftar kendaraan yang tidak adakn ditilang polisi jika melintasi jalur yang diberlakukan ganjil genap. Jumlahnya ada 13 jenis kendaraan, termasuk sepeda motor yang kebal dengan pembatasan tersebut.
Sementara kendaraan lain yang tidak akan ditilang saat melintasi jalur ganjil genap meski plat nomor dan tanggalnya tidak sesuai meliputi ambulans, pemadam kebakaran, pejabat negara seperti presiden, TNI, Polri, dan kendaraan plat merah lainnya.

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik

Mudik Lebaran Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Hari Ini, Catat Lokasinya

Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini

Selain Ganjil Genap, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu Aturan Ini saat Mudik Lebaran

Sah! Ini Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selama Mudik 2024

Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran Keputusan Akhir Polisi Jika Hal Ini Terjadi

Polisi Terapkan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran 2024, Catat Lokasi dan Jadwalnya

Catat, Ini Jadwal One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Polisi Terapkan Contraflow hingga Ganjil Genap di Mudik Lebaran 2024, Cek Skemanya

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
