100kpj – Kondisi jalan raya di Jakarta kembali dipadati kendaraan sejak pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masa transisi. Sejumlah pengguna kendaraan pribadi mulai melakukan aktifitas seperti biasanya di tengah pandemi covid-19.
Maka demi mengurangi kemacetan di beberapa ruas jalan, Pemprov DKI kembali memberlakukan sistem ganjil genap mulai hari ini, Senin 3 Agustus 2020. Keputusan tersebut sudah sesuai dengan arahan Gubernur Anies Baswedan.
Baca juga: Sakti Banget, In Daftar Kendaraa Yan Kebal Ganjil Genap di Jakarta
Pembatasan ruang gerak mobil pribadi tersebut sesuai Keputusan Pemprov DKI yang dilandasi Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Ganjil Genap.