Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Gelar Razia Pekan Depan, 15 Jenis Pelanggaran Ini Kena Tilang

Polisi melakukan razia kendaraan bermotor.
Sumber :

100kpj – Korlantas Polri akan mulai melaksanakan Operasi Patuh 2020 pada 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Adapun 15 jenis pelanggaran pengendara akan langsung mendapat penilangan dari pihak kepolisian.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memberikan instruksi pada jajarannya agar melakukan tindakan hukum secara preventif serta mengedepankan tindakan persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga:
Viral Istri Ngamuk saat Pergoki Suaminya Selingkuh, Mobil Jadi Korban

Tips Aman Agar Tak Pingsan seperti ASN yang Mesum di Mobil karena AC

5 TERPOPULER: Hana Hanifah hingga Pesaing Innova yang Mewah dan Murah

"Tingkatkan kedisiplinan masyarakat di new normal ini, oleh karena itu cara bertindak dilakukan dengan preemtif, preventif dan persuasif kepada masyarakat dengan orientasi kedisiplinan, baik di ruang publik maupun pelayanan publik. Dan hindari tindakan yang kurang simpatik pada momentum operasi ini," kata Istiono seperti dikutip laman Korlantas Polri.

Pemudik motor saat razia polisi

Fokus lain adalah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) berlalu lintas selama pelaksanaan operasi berlangsung. Istiono mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tetap mempersiapkan pengamanan Kamseltibcar Lantas baik di jalur tol, arteri maupun lokasi wisata.

Sementara itu Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto menegaskan tindakan tilang tidak dilarang. Tapi tetap mendahulukan penindakan secara humanis, seperti menargetkan pelanggaran apa yang akan ditindak dan sosialisasikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bakal memberlakukan kembali penilangan terhadap pelanggar lalu lintas. Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan polisi.

"Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," ujar Sambodo dalam keterangannya.

Razia Kendaraan

"Pertimbangan bahwa sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi atau masa adaptasi kebiasaan baru, maka kita akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," kata Sambodo.

Berikut 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak pada pekan depan:

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

 
Berita Terkait
hitlog-analytic