Kontroversi Kemenhub Kepada Pesepeda, Dari Pajak Hingga Aturan Ketat

“Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Irawati.
Diketahui aturan yang sedang disiapkan tersebut akan mulai berlau pada Agustus 2020. Bukan sekadar perlengkapan bersepeda, namun Kemenhub juga menyiapkan aturan lalu lintas yang wajib dipatuhi saat menggunakan sepeeda di jalan raya.
Dierjen Perhubungan Darat Budi Setiayadi dalam diskusi virtual mengatakan, sepeda juga harus tunduk dengan regulasi ketentuan aturan lalu lintas. Sehingga dibutuhkan aturan khusus, agar tidak merugikan pengguna jalan lain.
“Kadang-kadang ada juga pas di lampu merah pas di perempatan, lampu merah ditabrak begitu saja karena barangkali (berpikirnya) 'saya kan sepeda bukan sepeda motor' tidak ada aturan menyangkut masalah tilangnya tetapi keselamatannya pasti tidak menjamin," ujar Budi dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Dalam rancangan pertaruan Kemenhub ada beberapa larangan untuk pesepeda, seperti mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Lalu, menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler.
Kemudian menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang, serta berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh Rambu Lalu Lintas.
Dan berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda. Budi mengungkapkan bila belakangan kerap ditemukan pesepeda yang bercampur dengan kendaraan lain di jalan raya. Dia menyatakan nantinya, pesepeda hanya menggunakan satu lajur yang telah disediakan.

Penasaran dengan Sepeda Listrik Uwinfly T70? Ini Ulasan Pemakaiannya Selama 3 Bulan

Panduan Lengkap Cek Sepeda Listrik di Dealer: Hindari Kesalahan Sebelum Pulang

Cara Merawat Sepeda Listrik agar Tidak Cepat Rusak: Panduan Lengkap untuk Pemula

Mudik Lebaran 28 Juta Warga Siap Tinggalkan Jabodetabek, Mobil Pribadi dan Motor Jadi Favorit

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Insiden Anggota Dishub Bandung yang Dilempar Mangkuk Bubur Berakhir Damai, Netizen Kecewa

Anggarkan Rp6,3 Miliar, Ini Spesifikasi Harley-Davidson LiveWire yang Mau Dibeli Dishub DKI

Dishub DKI Jakarta Belanja 5 Motor Listrik hingga Habiskan Dana Rp6,3 Miliar

Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2024 untuk Pemotor

Kasihan, Motor Listrik Belum Bisa Ikut Layanan Mudik Gratis dari Kemenhub

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!

Wajib Tahu! Komponen Penting Karburator dan Fungsinya!

Yuk Kenali, Ternyata Ini Peran Penting Roller di Motor Matic untuk Akselerasi Optimal!
