Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Bakal Tilang Pesepeda yang Langgar Jalur Khusus

Polisi bakal tilang pesepeda
Sumber :

Sambodo mengatakan, ketentuan bagi pelanggar sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda ini diatur dalam Pasal 229 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Itu ada ancaman pidananya. Dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari," tandasnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic