Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Penyiraman Novel Dinilai Tak Sengaja, Pengacara: Motor Terdakwa Oleng

Novel Baswedan
Sumber :

100kpj – Jaksa Penuntut Umum atau JPU akhirnya menjatuhkan tuntutan setahun penjara pada dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Keduanya mendapat hukuman yang terbilang ringan karena dinilai tak sengaja melakukan perbuatan tersebut.

Dalam nota pembelaan alias pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Rahmat Kadir mengaku tak berniat menyiramkan air keras ke wajah mantan penyidik KPK tersebut. Pada awalnya, ia hanya mengarahkan ke bagian badan Novel.

“Terdakwa tidak mempunyai maksud atau niat untuk melakukan penganiayaan berat terhadap sangksi korban, melainkan hanya memberikan pelajaran saja,” ujar pengacara Rahmat, dikutip dari saluran Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 16 Juni 2020.

Baca juga: 6 Tingkah Nyeleneh Pemotor +62 yang Enggak Ada di Negara Lain

Lebih jauh, pengacara tersebut mengatakan, penyiraman air keras ke wajah Novel bukan suatu hal yang direncanakan sejak awal. Semua itu terjadi lantaran beberapa faktor yang tak diduga-duga sebelumnya. Salah satunya, kata dia, yakni motor yang ditunggangi Rahmat dan Ronny mendadak oleng.

Sehingga, saat hendak menyiram air keras ke arah Novel, Rahmat yang duduk di belakang agak mengalami kesulitan. Itulah mengapa, siraman tersebut meleset, alias tidak sesuai sasaran awal.

“Dari keterangan saksi Ronny Bugis, motor sempat oleng ke kanan pada saat terdakwa menyiramkan air aki dengan menggunakan tangan kiri, sehingga posisi tangan dapat terangkat lebih ke atas,” terangnya.

Selain itu, sang pengacara meyakini, sejak awal Rahmat memang tak berniat membuat Novel menderita luka berat. Alasannya, cairan yang ia gunakan merupakan asam sulfat dari air aki yang sudah dicampur. Maka, menurutnya, campuran tersebut membuat efek cairan menjadi tidak terlalu mematikan.

“Jelas tidak ada niat terdakwa melakukan penganiayaan berat. Ditinjau dari barang bukti yang terkena siraman. Maka dengan masih utuhnya baju sanksi korban (Novel) itu pertanda efek atau akibat yang ingin ditimbulkan dari penyiraman tersebut hanyalah ringan semata,” kata dia.

Baca juga: UAS: Di Jakarta, Vespa Mogok Saja yang Disalahkan Anies Baswedan

Berita Terkait
hitlog-analytic