Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Isi Garasi Jaksa Fedrik yang Hukum Tersangka Penyiraman Novel Baswedan

novel baswedan
Sumber :

100kpj – Nama Fedrik Adhar Syaripuddin menjadi sorotan publik selama beberapa hari terakhir. Sebabnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan sebagai penyidik senior KPK itu terjadi tanpa disengaja.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa Fedrik Adhar saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020 lalu seperti yang diberitakan oleh Vivanews.

Keputusan jaksa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara. membuat publik pun gempar, banyak yang membandingkan dengan kasus sama yakni penyiraman air keras, namun terdakwa dituntut lebih dari lima tahun.

novel baswedan

Apalagi menurut Novel, para penegak hukum itu harus belajar lagi dasar hukum pembuktian. Terutama pengertian kalimat ‘tidak sengaja’ melukai bagian wajahnya. "Pengertian SENGAJA adl pelajaran dasar hukum pembuktian. Kalo penegak hukum nggak paham, brgkl ada mahasiswa hukum yg berkenan mengajari??," ujarnya melalui akun Twitternya dikutip Senin 15 Juni 2020.

Selain tagar 'Gak Sengaja' trending di Twitter, rekam jejak Fedrik pun menjadi sorotan publik tak terkecuali harta kekayaan dan koleksi mobilnya yang terparkir di garasi rumahnya.

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018, Fedrik memiliki total harta kekayaan senilai Rp5,8 miliar.

Berita Terkait
hitlog-analytic