Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jakarta Takkan Berlakukan Ganjil Genap Jika Kondisinya seperti Ini

Ganjil Genap Jakarta
Sumber :

100kpj – Pemprov DKI Jakarta sempa ada wacana akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, termasuk untuk sepeda motor. Namun hingga saat ini belum tahu kapan itu akan dihelat.

Putusan ini ganjil genap itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga:
Ratusan Ojol Iringi Pemakaman Rekannya yang Ternyata Positif Corona

MotoGP Italia Dibatalkan, Ini Balapan yang Tersisa untuk Musim 2020

Jangan Asal Ngebut, Lihat Kode Batas Kecepatan di Ban Motor Anda

Di mana, Jakarta mengatur pembatasan kendaraan lewat ganjil genap. Akan tetapi, Anies memberikan pengecualian pada 11 kategori kendaraan. Salah satunya adalah angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) dan taksi online sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Pergub.

Tetapi, hingga kini aturan ganjil genap belum diterapkan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sendiri mentatakan sistem ganjil genap plat kendaraan bermotor selama COVID-19 dilakukan dengan kondisi tertentu.

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

Seperti dikutip dari Antara, Kamis 11 Juni 2020, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ganjil-genap akan diterapkan jika kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yaitu keputusan gubernur. Di mana, ganjil genap akan berlaku jika adanya lalu lintas yang padat atau tinggi. Serta angkutan umum masih bisa menampung banyak penumpang.

"Penerapan ganjil-genap juga tidak serta merta di seluruh ruas jalan. Tapi harus dilakukan evaluasi dulu terhadap jaringan angkutan umum dan jaringan jalan," kata Syafrin.

Ganjil genap juga tak perlu dilakukan jika perkantoran dan dunia usaha patuh terhadap ketentuan pemerintah soal pengaturan jam kerja. Pemerintah daerah telah merumuskan kuota pekerja dan jadwal bekerja pegawai di Jakarta.

"Jika semuanya taat, dengan itu dan sesuai dengan simulasi itu, tidak dibutuhkan ganjil-genap karena dari sisi kapasitas angkutan umum cukup dan dari sisi traffic (kepadatan lalu lintas) itu landai," kata Syafrin.

Baca Juga:

Tenang, Polisi Belum Tilang Ganjil Genap Motor di Jakarta

Mengenang Fortuner Mendiang Ki Gendeng Pamungkas yang Dicoret-coret

Lebih lanjut, dia menyatakan bila kepadatan lalu lintas di Jakarta saat ini cenderung landai. Perjalanan orang memakai angkutan umum ataupun kendaraan pribadi tetap lancar tanpa terjebak macet.

"Dan bila terjadi gridlock (kemacetan) kami akan mensimulasikan terkait dengan opsi-opsi bagaimana menampung pola pergerakan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum (ganjil genap diterapkan)," paparnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic