Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Nekat Masuki Zona Ini, Ojek Online Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

Ojek Online di Tepi Jalan
Sumber :

100kpj – Angkutan umum ojek online (ojol) di Jakarta sudah bisa mengangkut penumpang lagi sejak kemarin. Namun, harus memenuhi protokol kesehatan untuk covid-19 dan akan ada sanksi bila melanggarnya.

Pada masa PSBB transisi ini ojol akan mendapatkan sanksi berupa pengenaan denda dengan besaran Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, juga penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor. Bahkan, sampai kerja sosial.

Baca Juga:
Esemka Menangis Lihat Modifikasi Pikap Carry yang Viral Ini

Ojol Langgar Protokol Covid-19 Dikenai Denda hingga Kerja Sosial

Mengenang Fortuner Mendiang Ki Gendeng Pamungkas yang Dicoret-coret

"Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi denda administratif, kerja sosial, tindakan penderekan," dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 105 Tahun 2020 pada Senin, 8 Juni 2020.

Selain melengkapi protokol kesehatan, Ojol pun ditegaskan tak boleh beroperasi di zona merah atau wilayah pengendalian ketat berskala lokal COVID-19 di Ibu Kota. Setidaknya ada 66 RW yang masuk zona merah COVID-19 di ibu kota saat ini.

"Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal,"tegas aturan itu. Khusus untuk Ojol, jaket dan atribut resmi dari aplikator harus digunakan pada masa PSBB transisi ini.

Berikut ini daftarnya 66 RW zona merah COVID-19 yang Ojol tak boleh beroperasi.

Jakarta Barat 15 RW
- Grogol : 1 RW
- Tomang : 1 RW
- Tangki : 2 RW
- Krukut : 1 RW
- Jembatan Besi : 4 RW
- Palmerah : 1 RW
- Kota Bambu Utara: 1 RW
- Jati Pulo: 1 RW
- Cengkareng Timur: 1 RW
- Srengseng: 1 RW
- Joglo: 1 RW

Jakarta Pusat: 15 RW
- Mangga Dua Selatan : 1 RW
- Cempaka Baru: 1 RW
- Kramat : 1 RW
- Cempaka Putih Barat : 1 RW
- Cempaka Putih Timur: 2 RW
- Gondangdia: 1 RW
- Kebon Kacang: 2 RW
- Kebon Melati: 3 RW
- Petamburan: 2 RW
- Kampung Rawa: 1 RW

Jakarta Selatan: 3 RW
- Lebak Bulus: 1 RW
- Pondok Labu: 1 RW
- Kalibata: 1 RW
 
Kepulauan Seribu:
- Pulau Kelapa: 1 RW
- Pulau Tidung: 2 RW

Baca Juga:
GoRide dan GrabBike Ada Lagi, Penumpang Disarankan Bawa Helm Sendiri

Tenang, Polisi Belum Tilang Ganjil Genap Motor di Jakarta

Kunci Setang Motor ke Arah Kanan Mempersulit Maling? Ini Faktanya



Jakarta Timur: 15 RW
- Utan Kayu Selatan : 1 RW
- Palmeriam: 1 RW
- Bidara Cina: 1 RW
- Cipinang Besar Selatan: 1 RW
- Cipinang Muara: 2 RW
- Kampung Tengah: 3 RW
- Pondok Bambu: 1 RW
- Malaka Sari: 2 RW
- Malaka Jaya: 2 RW
- Pinang Ranti: 1 RW

Jakarta Utara: 15 RW
- Penjaringan: 2 RW
- Sunter Agung: 1 RW
- Lagona: 1 RW
- Rawa Badak Selatan: 1 RW
- Cilincing: 1 RW
- Semper Barat: 1 RW
- Sukapura: 1 RW
- Pademangan Barat: 6 RW
- Kelapa Gading Barat: 1 RW

Berita Terkait
hitlog-analytic