Ojol Langgar Protokol Covid-19 Dikenai Denda hingga Kerja Sosial
 
			100kpj – Angkutan umum ojek online (ojol) di Jakarta sudah bisa mengangkut penumpang lagi pada Senin 8 Juni 2020. Namun, harus memenuhi protokol kesehatan untuk covid-19 dan akan ada sanksi bila melanggarnya.
Pada masa PSBB transisi ini ojol akan mendapatkan sanksi berupa pengenaan denda dengan besaran Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, juga penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor. Bahkan, sampai kerja sosial.
Baca Juga:
GoRide dan GrabBike Ada Lagi, Penumpang Disarankan Bawa Helm Sendiri
Tenang, Polisi Belum Tilang Ganjil Genap Motor di Jakarta
Mengenang Fortuner Mendiang Ki Gendeng Pamungkas yang Dicoret-coret
"Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi denda administratif, kerja sosial, tindakan penderekan," dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 105 Tahun 2020 pada Senin, 8 Juni 2020.
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker, menyediakan hand sanitizer, juga menjaga kebersihan sepeda motor dan helm dengan rutin melakukan disinfeksi selesai mengangkut penumpang. Selain itu, ojol juga tidak diperkenankan beroperasi di wilayah ibu kota yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
 
    Terungkap! 7 Keunggulan Oli Kental untuk Performa Mesin Optimal dan Tahan Lama
 
    Terungkap! Perbandingan Oli Mesran B dan Mesran SAE 40, Mana yang Cocok untuk Motor Anda?
 
    Tips Bore Up Motor untuk Ojol, Dijamin Ngebut Maksimal, tapi Perhatikan Ini!
 
    Gak Banyak yang Tahu! Cara Ganti Oli Vario Lewat Filter Bikin Mesin Awet Buat Ojol dan Kurir
 
    Mau Motor Matic Tetap Ngacir? Catat Waktu Terbaik Servis CVT Biar Gak Jebol!
 
    Viral Ojol Jambret Ponsel Penumpangnya dan Seret hingga Ratusan Meter
 
    Viral Video 2 Pengemudi Ojol Rebutan Baterai Motor Listrik hingga Baku Hantam
 
    Ojol Wajib Tahu Jika Tidak Ingin Kecelakaan di Jalan
 
    Gimana Nasib Ojol Jika Ganjil Genap Motor Berlaku di Jakarta?
 
    Ketua Umum Asosiasi Ojol Angkat Bicara Soal Yotuber Laurendra Hutagalung
 
			Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin
 
			Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya
 
			Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!
 
			Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
 
			 
        