Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

GoRide dan GrabBike Ada Lagi, Penumpang Disarankan Bawa Helm Sendiri

Ojek online pakai jok mobil
Sumber :

100kpj – Kabar gembira bagi para pengguna setia layanan ojek online, kini layanan GoRide dan GrabBike kembali muncul lagi di aplikasi. Ini setlah menghilang dua bulan lamanya karena imbas aturan Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Beberapa hari lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020. Salah satu isinya, yakni soal diizinkannya kembali ojek online untuk membawa penumpang.

Baca Juga:
Tenang, Polisi Belum Tilang Ganjil Genap Motor di Jakarta

Mengenang Fortuner Mendiang Ki Gendeng Pamungkas yang Dicoret-coret

5 TERPOPULER: Mobnas Vietnam 'Kalahkan' Esemka, Modifikasi Honda

“Kendaraan umum bisa beroperasi, dengan 50 persen kapasitas dan menggunakan prinsip jaga jarak. Lalu, kendaraan non-umum, seperti ojek dan mobil, itu bisa beroperasi dengan protokol COVID-19,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan 100KPJ pada hari Senin 8 Juni 2020, fitur GoRide yang sebelumnya tidak dapat diakses di aplikasi Gojek, kini sudah bisa digunakan kembali. Hal yang sama juga terjadi di aplikasi Grab, di mana ikon GrabBike yang tadinya hilang, kini sudah kembali.

Hal ini tentu menjadi kabar yang membahagiakan, baik bagi pelanggan setia mereka maupun mitra pengendara. Selama lebih dari dua bulan, para ojol tidak mendapat pemasukan dari pengantaran penumpang dan hanya melayani pesanan antar makanan atau barang saja.

Sementara itu, warga yang biasanya mengendarai motor sendiri untuk beraktivitas sehari-hari kini bisa mulai memanfaatkan jasa ojol. Sebab, tak lama lagi Pemprov DKI akan menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda dua di Jakarta. Namun, hal itu tidak berlaku untuk transportasi berbasis aplikasi.

Meskipun sudah beroperasi kembali, namun ojol harus tetap menerapkan protokol kesehatan guna menyambut new normal juga. Di antarnya, yakni pemantauan suhu tubuh, memakai masker, hingga penggunaan sekat pelindung antara ojol dan penumpang.

Baca Juga:
Kunci Setang Motor ke Arah Kanan Mempersulit Maling? Ini Faktanya

Viral Prosesi Pemakaman Diwarnai Geberan Knalpot Motor Balap

Untuk penumpang ojol motor pun disarankan untuk membawa helm sendiri, demi menghambat penularan virus corona. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Berita Terkait
hitlog-analytic