Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kecuali Ojol, Motor Kena Ganjil Genap Selama PSBB Transisi Jakarta

Lokasi perluasan ganjil genap
Sumber :

100kpj – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan menerapkan aturan ganjil genap selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Sistem ganjil genap tak cuma untuk kendaraan pribadi berupa mobil, tapi juga sepeda motor.

Putusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga:
Konvoi Motor dan Mobil Saat Lockdown, 11 Polisi Kena Sanksi

Tak Perlu ke Samsat, Nih Catat 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling

Viral Prosesi Pemakaman Diwarnai Geberan Knalpot Motor Balap

Di mana, Jakarta mengatur pembatasan kendaraan lewat ganjil genap. Akan tetapi, Anies memberikan pengecualian pada 11 kategori kendaraan. Salah satunya adalah angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) dan taksi online sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Pergub.

Kendaraan baik motor atau pun mobil selama masa PSBB Transisi boleh diisi 100 persen sesuai kapasitas. Akan tetapi, tinggal di alamat yang sama, jika berbeda hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Namun untuk saat ini, Anies belum menjelaskan sistem ganjil genap ini bakal diterpakan di ruas jalan mana saja dalam pergub tersebut. Detail ketentuan ganjil genap saat PSBB Transisi lebih lanjut akan diatur dalam Keputusan Gubernur.

Berikut isi Pasal 18 ayat (2) Pergub 51/2020:
(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;

g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Berita Terkait
hitlog-analytic