Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

5 TERPOPULER: Pemudik Dilarang Kembali ke DKI dan Surat SIKM

Pemudik motor saat razia polisi
Sumber :

100kpj – Meski sudah ada larangan dari pemerintah, namun sebagian warga Jakarta tetap mudik ke luar kota. Bahkan, mereka melakukannya diam-diam dan mencari cela saat polisi sedang lengah.

Maka itu, persyaratan untuk bisa kembali ke Ibu Kota pun diperketat dengan harus miliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Namun,hal tersebut malah mengundang beberapa kritikan.

Berikut 5 Berita Terpopuler 100KPJ Selasa 26 Mei 2020.

1. Pemudik Dilarang Kembali ke DKI, MUI: Terus Pulang ke Mana? Beijing?

Juru Bicara atau Jubir Covid-19, Achmad Yurianto meminta warga yang kadung mudik untuk tak kembali ke Ibu Kota. Keputusan itu diambil sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus.

Tengku Zul menyebut bahwa imbauan yang disampaikan Yuri merupakan langkah yang salah. Menurutnya, apabila sang pemudik memang berdomisili di Jakarta, tak ada salahnya mereka pulang ke Ibu Kota. Sebab jika tidak, ke mana lagi warga tersebut harus kembali?

Baca selengkapnya: klik di sini.

2. Soal Pemudik Dilarang Kembali ke Jakarta, Tengku Zul Marah ke Siapa?

Melalui akun Twitter pribadinya, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat, Tengku Zulkarnain membagikan tangkapan gambar yang berisikan artikel tentang larangan pemudik kembali ke Jakarta. Ia berpendapat, kebijakan tersebut merupakan langkah keliru dan perlu dikaji ulang.

Kata Tengku Zul, apabila sang pemudik memang berdomisili di Jakarta, tak ada salahnya mereka pulang ke Ibu Kota. Sebab jika tidak, ke mana lagi sang warga harus kembali?

Baca selengkapnya: klik di sini.

3. Surat Bebas Corona Enggak Berlaku Bagi Pemudik yang Ingin Masuk DKI

DKI Jakarta memang menjadi pusat megapolitan yang menjanjikan kehidupan layak, dengan penghasilan yang menggiurkan. Sejumlah orang dari daerah berbondong-bondong ke Jakarta demi mengadu nasib dan mencari peruntungan.

Namun di tengah hiruk pikuk kehidupan mereka di Ibu Kota, tentunya timbul rindu dengan kampung halaman sudah menjadi hal yang wajar. Maka tidak heran dalam kondisi apapun, para perantau tetap memiliki cara untuk mudik.

Baca selengkapnya: klik di sini.

4. Panduan Lengkap New Normal, Salah Satunya Larangan Naik Kendaraan Umum

Kementerian Kesehatan RI, Agus Terawan resmi menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam panduan tersebut, masyarakat diminta selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaka selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sampai masuk ke periode new normal. Panduan itu terbagi menjadi tiga poin, yakni saat warga menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja, dan saat kembali ke rumah.

Baca selengkapnya: klik di sini.

5. Cara Bikin SIKM Agar Pemudik Bisa Masuk ke Jakarta, Bisa Secara Online

Bagi pemudik baik yang ingin masuk atau keluar Jakarta harus memiliki surat sakti, yakni surat izin keluar masuk (SIKM). Jika tak memiliki SIKM ini maka petugas berhak untuk melarang kendaraan Anda untuk lewat.

Kebijakan ini juga sejalan dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan memperpanjang periode PSBB di DKI Jakarta. PSBB tahap ketiga rencananya bakal berakhir 4 Juni mendatang.

Baca selengkapnya: klik di sini.

Berita Terkait
hitlog-analytic