Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Banyak Begal Berkeliaran di Jalan, Polisi Boleh Tembak Mati?

Penangkapan Pelaku Begal
Sumber :

Ia menambahkan, harus ada tindakan tegas dan terukur yang merupakan bahasa agar polisi memberikan tembakan peringatan bila penjahat mengancam keselamatan seseorang. Tujuannya, untuk melumpuhkan pelaku.

"Kalau polisi korban atau masyarakat sekitar terancam bagaimana? Apa kita biarkan korban terancam?" ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Juli 2018 lalu, dikutip dari Antara.

Sedang menurut laman Hukumonline, penembakan yang mengakibatkan pembegal hingga tewas merupakan tindakan yang dinilai berlawanan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM. Hal itu pun disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Arif Maulana.

Dirinya menilai, polisi tidak diperbolehkan menembak untuk mematikan tersangka dengan alasan apapun. Berdasarkan Perkap Nomor 1 dan Nomor 8 Tahun 2009, penegak hukum itu hanya boleh menembak dengan tujuan peringatan dan melumpuhkan.

"Pasal 5 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ada tahapan penggunaan kekuatan polisi terhadap pelaku kejahatan. Tidak boleh langsung tembak dengan tujuan mematikan tersangka," kata dia.

Berita Terkait
hitlog-analytic