Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Gubernur Anies Bakal Razia Ojol yang Nekat Angkut Penumpang saat PSBB

Anies Baswedan
Sumber :

100kpj – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya memutuskan tetap melarang ojek online mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB berlangsung di Ibu Kota hingga Jumat 24 April 2020 mendatang.

Hal itu, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kita tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah peraturan PSBB dari Menkes," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 13 April 2020.

"Kita akan melanjutkan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa mengangkut barang tapi tidak untuk penumpang,” kata dia menambahkan.

Baca juga: Gubernur Anies Tetap Larang Ojol Angkut Penumpang saat PSBB DKI

Anies mengklaim, sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk menggelar razia atau pemantauan langsung di lapangan. Bukan hanya ojek online, kebijakan itu juga berlaku untuk aktivitas lain yang menggunakan kendaraan roda dua.

"Jadi bagi anggota keluarga, yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dari rumah yang sama, alamat KTP yang sama, bepergian sama-sama tidak masalah. tapi kalau angkut penumpang untuk usaha tidak diizinkan karena potensi penularan jadi tinggi," tegas Anies.

Berita Terkait
hitlog-analytic