Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tak Gunakan Masker, Pemotor Ini Kena Hukuman dari Anggota TNI

Pengendara motor diwajibkan memakai masker
Sumber :

100kpj – Saat merebaknya wabah virus corona atau covid-19, penggunaan moda transportasi menjadi lebih ketat lagi. Apalagi sejak DKI Jakarat dan beberapa melakukan pembatasan sosial bersakal besar atau PSBB.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB, kendaraan transportasi memang diperketat.

Baca Juga:
Mulia Sekali Bengkel Kecil Ini Beri Servis Gratis untuk Ojek Online

Bagnia Juara, Rossi Cuma Bisa Finis Posisi 7 di MotoGP Virtual Race 2

5 TERPOPULER: Luhut Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, Jokowi Bagi Sembako

Seperti batas jumlah penumpang dalam sebuah mobil, dan juga penggunaan masker. Begitu juga dengan motor pribadi yang hanya boleh boncengan dengan alamat yang sama dan wajib memakai masker, sedangkan ojek online dilarang angkut penumpang.

Di DKI Jakarta sendiri, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan pada setiap pengendara sejak 10 April 2020. Karena masih sosialiasi masih diberi teguran saja, dan disarankan putar balik untuk melanjutkan perjalanan.

Berita Terkait
hitlog-analytic