Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ojek Online Dilarang, tapi Motor Pribadi Masih Bisa Boncengan Kok

Naik Motor Boncengan
Sumber :

100kpj – Beberapa peraturan dibuat guna mensukseskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya adalah ojek online dilarang angkut atau bonceng penumpang, namun motor pribadi masih boleh tapi dengan syarat.

Jakarta telah menerapkan PSBB sejak Jumat 10 April 2020 guna menghentikan penyebaran virus corona atau covid-19. Aturan PSBB ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.

Baca Juga:
81 Kendaraan Kedapatan Tak Patuhi Aturan PSBB soal Penumpang

Video Polisi Hentikan Pengendara Mobil dan Motor saat PSBB Jakarta

Sah! Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta

Imbas PSBB di Jakarta, Fitur GoRide dan GrabBike Dihilangkan

Serta didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB. Yang menjadi polemik adalah ketika ojek online dilarang bawa penumpang, dan hanya boleh antar barang saja.

Hal tersebut dikeluhkan para driver ojek karena membuat penghasilan mereka kian tipis. Namun, aturan tetap aturan bahkan aplikasi Gojek dan Grab telah menghilangkan fitur ojek motor untuk pelanggannya.

Sedangkan untuk motor pribadi masih diperbolehkan untuk boncengan tapi dengan syarat. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Sepeda motor berboncengan masih boleh, baik pengguna dan dibonceng wajib masker dan sarung tangan," kata Yogo saat memberikan keterangan pers.

Selain itu motor yang bisa bebroncengan adalah yang statusnya untuk keperluan pribadi, bukan mencari nafkah. Terakhir, motor hanya boleh ditumpangi oleh pihak keluarga, yakni yang satu alamat dengan pengendara.

Tak hanya itu, polisi juga akan memberhentikan para pengendara motor, apabila tidak menggunakan masker. "Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," ujarnya.

Berbeda dengan motor, untuk mobil sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang.

Kemudian untuk mobil pribadi non-sedan yang memiliki kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang. Pembagiannya adalah 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang.

Berita Terkait
hitlog-analytic