Ketika Niat Anies Izinkan Ojol Angkut Penumpang Terhalang Aturan Pusat
100kpj – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sedang mengupayakan dan membuka peluang bagi para pengendara ojek online untuk bisa menerima layanan berbagi tumpangan atau ride hailing selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada Jumat 10 April 2020 hingga 14 hari berikutnya.
Terkait hal tersebut, Anies mengaku, sudah berkoordinasi dengan pihak aplikator, seperti Grab dan Gojek. Namun demikian, rumusan aturan yang rencananya bakal disahkan dalam Peraturan Gubernur atau Pergub itu belum sepenuhnya final dan masih dalam tahap pertimbangan.
“Mereka (aplikator ojek online) punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek online, selama mereka mengikuti prosedur tetap, itu bisa beroperasi," ujarnya di Balaikota Jakarta, Rabu 8 April 2020.
Baca juga: Motor Dilarang Boncengan saat Jakarta PSBB, Bagaimana dengan Ojol?
Kendati demikian, rencana mantan Menteri Pendidikan RI itu agaknya bakal menemui hambatan, atau tidak mendapat restu sama sekali. Sebab, hal itu tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Pasal 15 Permenkes tersebut menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang atau penumpang.

Terungkap! Perbandingan Oli Mesran B dan Mesran SAE 40, Mana yang Cocok untuk Motor Anda?

Gak Banyak yang Tahu! Cara Ganti Oli Vario Lewat Filter Bikin Mesin Awet Buat Ojol dan Kurir

Anies soal Atasi Polusi di Jakarta, Prabowo: Susah Kalau Salahkan Angin

Mobil Ganjar, Anies, dan Prabowo Bakal Jadi Sorotan saat Debat Capres di KPU

Viral Ojol Jambret Ponsel Penumpangnya dan Seret hingga Ratusan Meter

Viral Video 2 Pengemudi Ojol Rebutan Baterai Motor Listrik hingga Baku Hantam

Spek dan Harga Mobil Mewah Mercedes-Benz Sprinter yang Dipakai Anies-Cak Imin ke KPU

Ojol Wajib Tahu Jika Tidak Ingin Kecelakaan di Jalan

Pajak Mobil Land Rover Tua Anies-Cak Imin Langsung Dibayar Ahmad Sahroni

Mobil Land Rover Tua yang Antar Anies-Cak Imin ke KPU Belum Bayar Pajak?

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
