Gubernur Anies Upayakan Ojol Tetap Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB
100kpj – Pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, disebutkan bahwa pengendara ojek online hanya diperbolehkan mengangkut barang. Sedang penumpang dilarang.
Namun demikian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sedang mengupayakan dan membuka peluang bagi para mitra aplikator untuk bisa menerima layanan berbagi tumpangan (ride hailing), bukan hanya pesan-antar makanan ataupun logistik. Menurutnya, hal itu telah selesai dirumuskan dan segera diatur dalam Peraturan Gubernur.
“Semoga segera ada kabar. Karena dalam aturan, ojek tidak diperbolehkan mengangkut orang,” ujar Anies kepada awak media di Balaikota Jakarta, dikutip Kamis 9 April 2020.
Baca juga: Aturan Pemerintah terkait Corona yang Berbelit-belit Bikin Driver Ojol Bingung
Lebih jauh, mantan Menteri Pendidikan Republik Indonesia itu juga mengaku, telah menjalin komunikasi dengan pihak aplikator, seperti Grab dan Gojek. Selanjutnya, rencana tersebut hanya tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Mereka (aplikator ojek online) punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek online, selama mereka mengikuti prosedur tetap, itu bisa beroperasi," terangnya.

Terungkap! Perbandingan Oli Mesran B dan Mesran SAE 40, Mana yang Cocok untuk Motor Anda?

Gak Banyak yang Tahu! Cara Ganti Oli Vario Lewat Filter Bikin Mesin Awet Buat Ojol dan Kurir

Anies soal Atasi Polusi di Jakarta, Prabowo: Susah Kalau Salahkan Angin

Mobil Ganjar, Anies, dan Prabowo Bakal Jadi Sorotan saat Debat Capres di KPU

Viral Ojol Jambret Ponsel Penumpangnya dan Seret hingga Ratusan Meter

Viral Video 2 Pengemudi Ojol Rebutan Baterai Motor Listrik hingga Baku Hantam

Spek dan Harga Mobil Mewah Mercedes-Benz Sprinter yang Dipakai Anies-Cak Imin ke KPU

Ojol Wajib Tahu Jika Tidak Ingin Kecelakaan di Jalan

Pajak Mobil Land Rover Tua Anies-Cak Imin Langsung Dibayar Ahmad Sahroni

Mobil Land Rover Tua yang Antar Anies-Cak Imin ke KPU Belum Bayar Pajak?

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
