Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ditilang karena Masuk Jalur Cepat, Pemotor: Saya Memang Cepat

Pengendara ditilang polisi
Sumber :



(2)Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

(3)Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

Berita Terkait
hitlog-analytic