Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Biar Enggak Kaget, Naik Motor Tanpa SIM Bisa Kena Denda Sejuta!

Pengendara ditilang polisi
Sumber :

100kpj – Setiap pengendara diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Hal itu menjadi mutlak, sebab jika tidak, akan ada sanksi dari pihak kepolisian berupa penilangan.

Saat ini, denda tilang bisa dibayarkan dengan dua skema. Pertama, datang langsung ke Kejaksaan Negeri sesuai wilayah terkena tilang. Kedua, lebih mudah, yakni melalui online menggunakan perangkat aplikasi yang bernama E-tilang.

Aturan mengenai denda tilang merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalamnya terdapat beberapa pasal yang secara rinci menjabarkan jenis pelanggaran serta besaran uang yang harus dibayarkan.

Ilustrasi tilang.

Misalnya, di pasal 281 ada aturan mengenai kepemilikan SIM. Siapapun yang kedapatan tidak memiliki SIM, maka ia layak dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Sementara jika telah memilikinya, namun tak membawanya saat berkendara, pelanggar wajib membayar denda sebesar Rp250 - Rp500 ribu

Baca juga: Polisi Ungkap Aturan Motor Kustom tapi Bebas Tilang, Apa Saja?

Kemudian mengenai kaca spion, antara mobil dan motor, dipisah menjadi dua ayat berbeda. Kendaraan roda dua diatur di pasal 285 ayat satu, sedang kendaraan roda empat di pasal 285 ayat dua.

Polisi melakukan razia kendaraan bermotor.

Bagi yang penasaran dan ingin mengetahuinya lebih jauh, berikut 100KPJ rangkum daftar lengkapnya, dikutip dari laman Korlantas.polri, Selasa 31 Desember 2019.

Tidak memiliki SIM (pasal 281) - Rp1.000.000

Tidak dapat menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2) - Rp250.000

Tidak pakai pelat motor (pasal 280) - Rp500.000

Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) - Rp250.000

Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara mobil (pasal 285 ayat dua) - Rp500.000

Mobil tidak dilengkapi segitiga pengaman, ban cadangan, pembuka roda, dan pertolongan pertama saat kecelakaan (pasal 278) - Rp250.000

Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287) - Rp500.000

Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah (pasal 287 ayat 5) - Rp500.000

Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) - Rp500.000

Tidak gunakan seatbelt (pasal 289) - Rp250.000

Tidak pakai helm (pasal 291 ayat satu) - Rp250.000

Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) - Rp250.000

Lampu utama sepeda motor tidak dinyalakan saat siang hari (pasal 293 ayat dua) - Rp100.000

Tidak kasih lampu isyarat saat belok atau balik arah (pasal 294) - Rp250.000

Baca juga: Kenapa Proses Ketok Magic Tak Pernah Boleh Dilihat?

Berita Terkait
hitlog-analytic