Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Harley Davidson Selundupan Dirut Garuda Rilisan Tahun 70-an

Electra Glide Shovelhead
Sumber :

100kpj – Menteri BUMN, Erick Thohir, memberikan pernyataan atas kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson lewat pesawat Garuda Indonesia. Moge tersebut merupakan motor rilisan tahun 1970-an.

Dalam penyelundupan tersebut, motor tersebut dipecah-pecah tak dalam keadaan utuh. Motor tersebut merupakan Harley Davidson Shovelhead tahun 70-an berkelir merah.

Ternyata, motor tersebut merupakan milik dari Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara. Usai melakukan investigasi, akhirnya Ari Askhara pun dipecat dari jabatannya.

"Saya sebagai Kementerian BUMN, tentu akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia," ujar Erick dalam jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.

Dirut Garuda Indonesia


Erick juga mengungkapkan bila motor tersebut dipesan sejak April 2018. Uang pun ditransfer ke rekening pribadi Finance Manager Garuda di Amsterdam.

"Saudara AA memberikan instruksi mencari motor klasik Harley Davidson tipe Shovelhead di tahun 2018, lalu ini motor tahun 70an. Pembelian dilakukan April 2018 proses transfer dilakukan ke rekening pribadi Finance Manager Garuda di Amsterdam," paparnya.

Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang belum membayar bea masuk. Barang itu ditemukan oleh petugas Bea Cukai dari pesawat baru Garuda Indonesia, Airbus A330-900, setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.



"Pada lambung pesawat ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 koli keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang. 15 koli berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai, dan 3 koli berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Berdasarkan penelusuran kami motor Harley Davidson dengan harga perkiraan Rp 200 juta sampai dengan Rp 800 juta. Sedangkan nilai sepeda brompton 50-60 jt per unit dengan demikian total kerugian negara potensi adalah 532 juta sampai Rp 1,5 miliar," tambah Sri.
Berita Terkait
hitlog-analytic