Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Lawan Arah, Pemotor R-15 Ini Marah-marah Tak Dikasih Jalan

Pemotor R-15 yang Lawan Arah di Palmerah
Sumber :

100kpj – Setiap pengendara sepeda motor dituntut mematuhi aturan yang berlaku. Sebab jika tidak, selain mendapat hukuman berupa penilangan, para pelanggar lalu lintas juga bisa membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.

Salah satu jenis pelanggaran yang kerap terjadi di Indonesia ialah melawan arus jalan. Tujuannya untuk mempersingkat waktu agar tak perlu repot mencari putaran arah. Kendati salah, nyatanya masih banyak pelanggar yang enggan disalahkan. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Jalan Palmerah Utara, Jakarta Barat.

Dilansir dari akun Twitter @TolakbigotRI, Kamis 14 November 2019, seorang pengendara motor Yamaha R-15 tampak ingin melawan arah. Namun, pengendara motor lain yang melaju di jalur seharusnya dan berpapasan dengannya tak mau memberinya jalan.

Pemotor R-15 yang Lawan Arah di Palmerah

Bukannya mengalah dan berputar arah, pemotor R-15 itu malah ngotot dan tak ingin disalahkan. Ia juga sempat melepas helmnya, dan berupaya menghajar pengendara motor yang menghalanginya, namun wanita yang membonceng di belakang berhasil mencegahnya.

Tak berhenti di situ, pemotor ‘sok jagoan’ itu juga mengeluarkan makian dengan suara kencang. Sontak pengendara motor yang sebelumnya menghadang pun memutuskan untuk mengalah, dan membiarkan dirinya melintas. Pengguna jalan lain yang berada di sekitar lokasi memandangnya penuh heran.

 

 

"Ketika pengendara R15 bosan dengan jalan yang biasa. Lokasi Palmerah depan mesjid Failaka. Sudah lawan arah, emosian ditambah lagi klakson-klakson. Begini ini orang salah tapi ngotot dengan kesalahannya. Miris!” cuit @TolakbigotRI yang menyita perhatian banyak warganet.

Melanggar Aturan

Perilaku tak elok yang ditunjukkan pemotor R-15 tersebut sebenarnya bisa dikenai hukuman, sebab telah melanggar Undang-Undang no 22 tahun 2009 pasal 105 tentang penggunaan jalan raya dan keselamatan berlalu lintas.

Ilustrasi tilang.

Sedang besaran denda dan hukuman bagi pelanggar sendiri tertulis pada UU no. 22 tahun 2009 pasal 287 ayat satu, yakni kurungan dua bulan penjara, serta denda paling banyak Rp500 ribu. Jadi, masih berani melawan arus jalan? (re2)

Berita Terkait
hitlog-analytic