Ini Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Poin yang Bikin SIM Bisa Dicabut
Selasa, 26 September 2023 | 15:20 WIB
-Merusak rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
12 poin:
-Gaya mengemudi yang dengan sengaja sampai ada korban luka berat dan meninggal dunia.
-Jadi penyebab kecelakaan dengan korban luka berat dan meninggal dunia.
Berita Terkait

Tips & Trik
16 Juni 2025
Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berubah Warna Jadi Putih

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Motonews
4 Desember 2024
Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Motonews
2 Juli 2024
Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Mobil
25 Juni 2024
Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Motonews
3 Juni 2024
Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Mobil
19 April 2024
Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus

Mobil
18 April 2024
Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Mobil
5 April 2024
Mudik Lebaran Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Hari Ini, Catat Lokasinya
Terpopuler

Motonews
16 Juni 2025
Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Motonews
16 Juni 2025
Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Motonews
16 Juni 2025
Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

Motonews
13 Juni 2025
STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas

Motonews
14 Juni 2025