Ini Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Poin yang Bikin SIM Bisa Dicabut
Selasa, 26 September 2023 | 15:20 WIB
-Merusak rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
12 poin:
-Gaya mengemudi yang dengan sengaja sampai ada korban luka berat dan meninggal dunia.
-Jadi penyebab kecelakaan dengan korban luka berat dan meninggal dunia.
Berita Terkait

Tips & Trik
23 Juni 2025
Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Tips & Trik
23 Juni 2025
Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

Tips & Trik
16 Juni 2025
Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berubah Warna Jadi Putih

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Motonews
4 Desember 2024
Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Motonews
2 Juli 2024
Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Mobil
25 Juni 2024
Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Motonews
3 Juni 2024
Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Mobil
19 April 2024
Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus
Terpopuler

Motonews
29 Juni 2025
Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motonews
21 Juni 2025
Wajib Tahu! Komponen Penting Karburator dan Fungsinya!

Motonews
21 Juni 2025
Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!

Motonews
19 Juni 2025
Yuk Kenali, Ternyata Ini Peran Penting Roller di Motor Matic untuk Akselerasi Optimal!

Motonews
18 Juni 2025