Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ini Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Poin yang Bikin SIM Bisa Dicabut

Polisi Tilang Moge
Sumber :

5 poin:

-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM.

-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

-Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

-Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas. -Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.

-Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. -Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Berita Terkait
hitlog-analytic