Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ini Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Poin yang Bikin SIM Bisa Dicabut

Polisi Tilang Moge
Sumber :

-Mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan dijalan dimaksud dalam Pasal 115 Huruf B

Sementara itu, pengendara akan diberikan sanksi 5-12 poin apabila melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

5 poin:

-Gaya mengemudi yang sengaja membahayakan nyawa dan barang.

-Mengemudi lalai sampai kecelakaan berakibat kerusakan kendaraan atau barang dan luka ringan.

10 poin:

-Kabur saat terlibat kecelakaan dan tidak melapor. Gaya mengemudi yang dengan sengaja sampai terjadi kerusakan kendaraan atau barang.

Berita Terkait
hitlog-analytic