Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Ngarep Mobil Listrik Murah, Presiden Jokowi Insentif Motor Listrik Lebih Dulu

Presiden Jokowi buka IIMS 2023
Sumber :

100kpj – Percepatan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai cara. Salah satunya berencana memberikan insentif untuk menekan harga jualnya yang masih tergolong tinggi untuk sebagian orang.

Harga yang terjangkau, diharapkan menarik minat masyarakat untuk berlaih dari kendaraan bermesin bahan bakar, menjadi listrik. Tujuannya agar mengurangi polusi, atau emisi, dan bisa mencapai netralitas karbon pada 2060.

Motor Listrik Honda EM-1 e:

Mengenai wacana insentif untuk menurunkan harga kendaraan listrik itu masih dalam proses penghitungan di ranah Kementerian Keuangan. Seperti disampaikan Presiden Jokowi saat hadir di IIMS 2023, JIExpo Kemayoran.

“Insentif masih dihitung terus oleh Kementerian Keuangan. Berapa untuk mobilnya, dan berapa untuk motor. Tetapi tentu saja yang didahulukan motor,” ujar Jokowi di Jakarta, dikutip, Jumat 17 Februari 2023.

Menurutnya, dengan adanya keringanan tersebut, akan membantu percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan tersebut. Bahkan tanpa insentif saja, masyarakat mau membeli, dan rela inden mendapatkan unit.

“Tadi yang mobil-mobil listrik, saya tanya antreannya adayang satu tahun indennya. Apalagi diberi insentif, tetapi dalam perhitungan dan kalkulasi nanti,” tutur orang nomor satu di RI itu.

Pengumuman subsidi kendaraan listrik disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu. Di mana untuk mobil listrik berbasis baterai akan diberikan subsidi puluhan juta rupiah.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif Rp80 juta, untuk mobil listrik berbasis hybrid Rp40 juta, dan motor listrik yang baru Rp8 juta,” ujar Menperin.

Sedangkan di awal tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa diskon untuk motor listrik, atau konversi motor berbahan bakar menjadi listrik sebesar Rp7 juta, dengan syarat tertentu.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan, dan Konersi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, motor yang mendapatkan isentif untuk dikonversi umurnya tidak boleh terlalu tua, kira-kira 7-10 tahun.

“Syarat berikutnya, kami akan batasi juga motor penggerak dan baterainya, di mana batas atas motor penggerak (dinamo) antaraa 3 kW, dan 5 kW. Sehingga motor-motor kecil, seperti sepeda itu tidak akan kami konversi,” ujar Dadan.

Seperti diketahui, kendaraan listrik baik itu motor, ataupun mobil yang berhak mendapatkan keringanan dari pemerintah jika statusnya sudah diproduksi lokal. Namun hingga saat ini wacana insentif tersebut belum direalisasikan.

Berita Terkait
hitlog-analytic