Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Catat Nih 8 Provinsi yang Beri Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi STNK

100kpj – Jika Anda belum membayar pajak kendaraan, masih ada beberapa provinsi yang memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Beberapa insentif tersebut akan berakhir hingga akhir Desember 2021.

Pemutihan ini sebagai penghapusan denda denda keterlambatan dalam membayar kendaraan. Dengan begitu, Anda hanya cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah ditentukan saja.

Ini 8 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak:

1. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat memberikan stimulus dan insentif bagi wajib pajak kendaraan. Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama "Triple Untung Plus" ini berlangsung mulai 1 Agustus - 24 Desember 2021.

Anda hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Lalu untuk pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya BBNKB, dan untuk BBNKB I, pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama diberikan sebesar 2,5 persen. Relaksasi juga diberikan berupa bebas tunggakan PKB tahun kelima bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun.Diskon pengurangan pokok pajak juga diberikan bagi pemilik kendaraan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Banten

Berita Terkait
hitlog-analytic