Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tes Psikologi Kini Jadi Syarat Sah Pembuatan SIM

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :

100kpj – Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat secara resmi memberlakukan tes psikologi bagi proses pembuatan surat izin mengemudi atau SIM.

Mulai pekan depan, seluruh Polres di wilayah hukum Polda NTB akan melakukan tes psikologi bagi pemohon SIM.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda NTB, Kompol Nurhadi Ismanto, menjelaskan tes psikologi merupakan amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 81 ayat (1) dijelaskan syarat memperoleh SIM harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian.

"Sementara kesehatan terbagi dua. Dalam pasal 81 ayat (4) syarat kesehatan meliputi sehat jasmani dengan surat izin dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi," ujarnya di Mataram, Kamis, 20 Juni 2019.

Dia menerangkan, sebelumnya Polres Mataram telah memberlakukan tes psikologi, namun di Polres lainnya di NTB masih terkendala ahli psikologi.

"Kemarin kita sudah bekerjasama dengan ahli psikologi. Nanti mereka akan membuka cabang, praktik di masing-masing kabupaten," jelasnya.

Pemberlakuan tes psikologi untuk menekan angka lakalantas di NTB. Mengingat pertengahan tahun ini angka lakalantas di NTB mencapai 700 kasus.

Dijelaskan, tes psikologi meliputi enam aspek yang dilihat untuk mempersepsikan perilaku pemohon SIM. Enam aspek tersebut meliputi konsentrasi, kecermatan,  pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

"Kalau tidak lulus jadi harus diulang, gagal," ucapnya.

Tes psikologi akan mulai berlaku serentak di NTB pada Senin, 24 Juni 2019. Untuk memudahkan masyarakat, dibuka gerai psikologi di dekat layanan penerbitan SIM agar lebih mudah diakses masyarakat.

(Laporan: Satria Zulfikar/VIVA)

Berita Terkait
hitlog-analytic