Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pakar Setuju Merokok Sambil Berkendara Ditilang Rp750 Ribu

Asap rokok. Ilustrasi
Sumber :

100kpj – Belakangan pemerintah mengatur larangan merokok saat berkendara sepeda motor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam pasal 6 huruf C peraturan tersebut ditulis, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Bagi yang kedapatan melakukan aksi tersebut, akan ada sanksi menanti, yakni sanksi kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Adanya larangan merokok saat berkendara sepeda motornya disambut baik oleh Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu. Dirinya mengatakan, setuju dengan adanya larangan atau aturan merokok bagi pengendara sepeda motor.

"Sebenarnya ini bukan aturan baru, dalam salah satu pasal di UU Angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, menerangkan bahwas pengendara satu pengemudi harus penuh konsentrasi."

"Dengan merokok, maka akan menambah satu aktifitas lagi yang membuat orang terlena dengan kegiatannya itu," kata Jusri saat dihubungi 100KPJ, Selasa 26 Maret 2019.

Menurut Jusri, selain kurang baik untuk kesehatan, merokok juga bisa membahayakan perokok dan pengguna jalan lainnya. Penyebabnya, abu atau bara dari rokok bisa mengenai mata atau anggota tubuh lainnya karena terkena hembusan angin saat di jalan raya.

"Abu rokoknya itu akan mengganggu kenyamanan orang lain, baik penumpang belakang sepeda motor dan pengguna jalan lainnya di sekitarnya. Abu ini membahayakan karena bahkan bisa membuat orang lain celaka bukan hanya tidak nyaman," ujar Jusri.

(Laporan: Pius Yosep Mali)

Berita Terkait
hitlog-analytic