100kpj – Pemerintah Kota atau Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota mulai memberlakukan sistem ganjil genap untuk mobil dan motor. Langkah tersebut diambil untuk mengurangi mobilitas warga demi menekan lonjakan covid-19.
Aturan ini sendiri hanya berlaku di akhir pekan saja selama dua minggu ke depan. Pada periode pertama akan berlaku pada tanggal 6-7 Februari 2021, sedangkan di pekan kedua akan dimulai sejak hari Jumat.
Baca Juga: Pemkot Bogor Resmi Berlakukan Ganjil Genap untuk Mobil dan Motor
Mulai hari ini, sosialisasi ganjil genap Bogor akan dilakukan ke masyarakat. Setiap kendaraan yang memiliki plat nomor tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diminta putar balik.