Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Begini Nasib Garasi Mobil Pejabat di Jalan Raya Usai Viral dan Dihujat

Parkir mobil sembarangan

100kpj – Belakangan tengah viral foto mobil salah satu pejabat yang terparkir di jalan raya dan seolah bikin garasi di BTN Sweta Mataram, Nusa Tenggara Barat. Usai mendapat kecaman, akhirnya parkiran itu pun berubah.

Terlihat dalam foto yang viral, garasi itu dibangun seperti halnya tenda kanopi di area luar rumahnya. Garasi tersebut sudah memakan jalan umum yang kerap digunakan warga melakukan aktivitas.

Baca Juga: Viral Pejabat Bikin Garasi Mobil di Jalan Umum, Baca Yuk Aturannya

Dihujat dan Diprotes Netizen, Kini Kondisi Terbaru

Warganet ramai menyoroti cara parkir mobil tersebut, karena dianggap merampas hak pengguna jalan. Parahnya lagi, kendaraan adalah milik oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum NTB. Pejabat itu sendiri beralasan parkiran tersebut tidak mengganggu kendaraan lain yang hendak lewat.

Walau begitu, apa yang dilakukannya tetap salah. Seperti dilansir dari laman Instagram @infoseputarlombok, Rabu 18 November 2020, ternyata berita tersebut sampai ke Dinas Perhubungan Kota Mataram.

Mereka kemudian melakukan pengecekan, dan menurut informasi dari pihak kecamatan serta lurah setempat, saat ini kanopi tersebut sudah dibongkar.

“Pihak Kecamatan Sandubaya dan Lurah Turida serta pihak RT dan lingkungan bersama-sama melakukan pendekatan kepada pemilik untuk dilakukan pembongkaran,” tulis pemilik akun.

Warganet yang tadinya emosi, kini meluapkan kebahagiaan mereka. “The power of netizen. Pejabat aja bisa kalah,” ujar salah satu warganet. “Kalau gk viral ya gk mungkin dibongkar,” komentar warganet lainnya.

Perihal parkir, sebenarnya secara aturan sudah tertuang dalam undang-undang di Indonesia.Aturan mengenai perparkiran sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Berita Terkait
hitlog-analytic