Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Selama PSBB, Pengguna Mobil Dibebaskan Melewati Jalan Raya Ibu Kota

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

Sebelumnya pembatasan ruang gerak mobil pribadi yang berdasarkan plat nomor itu tidak berlaku sejak 29 Maret 2020. Kemudina ketika PSBB memasuki masa transisi, pada 10 Agustus 2020 sistem ganjil genap diterapkan kembali.

Pembatasan ruang gerak kendaraan itu sesuai Keputusan Pemprov DKI yang dilandasi Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Ganjil Genap.

Diketahui sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan, mulai dari kawasan Jakarta Pusat, Barat, hingga Selatan. Sesuai Pergub 88 tahun 2019 pembatasan kendaraan roda empat dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Namun Anies menghimbau agar mematuhi protokol kesehatan saat melakukan kegiatan di luar rumah dengan kendaraan pribadi. Dan selama pembatasan sosial itu berlangsung formasi tempat duduk dan kapasitas penumpang juga diatur.

“Kendaran pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi,” tuturnya. Diketahui, aturan tersebut tidak berlaku untuk  pengguna mobil pribadi jika mengangkut penumpang yang satu tempat tinggal, atau keluarga. 

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19. Dalam poin nomor 6 di Pergub tersebut, pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi diatur sedemikain rupa.

Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang untuk jenis moda transportasi: kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan angkutan perkeretaapian

Berita Terkait
hitlog-analytic