Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Roy Suryo: Video Tank TNI Tabrak Gerobak Fakta, Aneh kalau Dipolisikan

Roy Suryo saat menjadi kader Partai Demokrat
Sumber :

100kpj – Sejak kemarin, media sosial dihebohkan video yang memperlihatkan tank milik Tentara Nasional Indonesia atau TNI mendadak hilang kendali dan meluncur ke luar jalan. Imbasnya, kendaraan lapis baja itu menabrak gerobak dan sejumlah sepeda motor yang terparkir di sekitar lokasi.

Namun, seiring dengan ramainya pemberitaan tentang video tersebut, ada salah satu oknum yang mengancam bakal melaporkan penggunggah video ke polisi lantaran disebut-sebut telah melanggar UU ITE.

Baca juga: Duh, Pengunggah Video 'Tank TNI Tabrak Gerobak' Terancam Dipolisikan?

Akun Twitter @txtdrberseragam sempat membagikan tangkapan gambar atau screen capture mengenai ancaman tersebut. Oknum yang tak diketahui identitasnya itu kemudian meminta si pengunggah segera menghapus video tersebut. Selain itu, dia mengaku, masih melakukan penelusuran.

“Manteman, yang update video tank TNI di depan KBIP, punten dihapus ya. Lagi dicari nih sumber videonya. Melanggar UU ITE. Hatur nuhun. Info langsung dari Danton Kav. 4 Bandung,” tulis oknum tersebut.

Terkait hal itu, Pakar komunikasi dan telematika, Roy Suryo turut berkomentar. Roy mengatakan, apa yang tersiar melalui tayangan tersebut sejatinya fakta dan bukan rekayasa. Maka, jika ada pihak yang hendak membawa kasus tersebut ke meja hukum, dia merasa heran.

"Aneh, ini kejadian fakta yang terjadi hari ini (kemarin). TKP-nya jelas dan juga kendaraan lapis baja (tank tempur) juga jelas, korban benda-benda juga jelas. Jadi apanya yang dipermasalahkan di UU ITE?" ujar Roy disitat dari Voice of Indonesia, Jumat 11 September 2020.

"Video yang diunggah tersebut juga tidak ada rekayasanya, kecuali tadinya tank tidak nabrak motor-motor tetapi dibuat (direkayasa) jadi menabrak, itu baru bisa dipermasalahkan. Kalau video fakta tersebut dipermasalahkan, ya aneh," sambungnya.

Tank TNI

Lebih jauh, Roy menambahkan, pengunggah video baru bisa dikenai hukuman, seandainya dia dengan sadar dan sengaja menambahkan sejumlah unsur di video tersebut, seperti suara atau kalimat-kalimat yang bernuansa provokatif.

"Sekali lagi, untuk video tank menabrak empat motor dan satu gerobak, jelas-jelas itu fakta, kecuali kalau ada tambahan dubbing kata-kata yang tidak sesuai aslinya, termasuk bila menyebutkan jika Saudara Praka Tommy mabuk, atau tank-nya ugal-ugalan misalnya," kata dia.

Berita Terkait
hitlog-analytic