100kpj – Berbagai cara telah dilakukan pemerintah untuk menekan mata rantai covid-19. Salah satunya adalah membatasi ruang gerak masyarakat di luar rumah, dengan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberlakukan PSBB, sejak 10 April 2020. Aturan yang memperketat aktifitas masyarakat itu sudah beberapa kali diperpanjang, hingga memasuki masa transisi.
Baca juga: 4 Hari Lagi Semua Kantor Tutup Jalanan di Jakarta Enggak Bakal Macet
Berlangsungnya PSBB membuat beberapa aturan dibekukan sementara, salah satunya soal pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap. Membatasi peredaran mobil berdasarkan plat nomor itu tidak berlaku sejak 29 Maret 2020.