Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Warga Bogor Dominasi Pelanggaran Ganjil Genap DKI di Hari Pertama

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Setelah melewati sosialiasi, peraturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai diberlakukan sejak Senin 10 Agustus 2020. Diketahui, hari terakhir pengumuman aturan tersebut dilakukan pada Minggu 9 Agustus di Bundaran Hotel Indonesia.

Pembatasan ruang gerak mobil pribadi tersebut sesuai Keputusan Pemprov DKI yang dilandasi Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Ganjil Genap.

Tercatat masih 25 ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap, mulai dari kawasan Jakarta Pusat, Barat, hingga Selatan. Sesuai Pergub 88 tahun 2019 pembatasan kendaraan roda empat itu dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta sebenarnya sudah berlaku sejak Senin 3 Agustus 2020 lalu. Namun pelanggaran terhadap aturan tersebut hanya diberikan teguran dalam rangka sosialisasi. Namun mulai Senin kemarin pelanggar akan ditindak.

Sanksi untuk pelanggar ganjil genap berupa denda, atau tilang. Seperti yang disampaikan Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Herman Rusmanto.

"Sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 di pasal 287 di situ menyebutkan bahwa pelanggaran ganjil genap atau melanggar rambu sebelumnya dikenakan sanksi denda Rp500 ribu dan kurungan maksimal dua bulan," ujarnya di situs Korlantas Polri.

Namun meski segala sosialisasi sudah dilakukan, hingga mengingatkan denda yang akan diberikan ternyata masih saja segelintir masyrakat yang tidak mengetahuinya. Terlebih pengguna kendaraan yang berdomisili di luar Ibu Kota.

Wakil Kasat Lantas Polrestro Jakarta Tiimur Kompol Maulana mengatakan,, pelanggaran ganjil genap didominasi dari warga di luar DKI. Artinya mereka memang tidak mengetahui aturan yang sudah berlaku hingga melakukan pelanggaran.

“Sejumlah pelanggar yang mendominasi adalah dari luar DKI Jakarta berplat F. Dari pagi tadi (Senin 11 Agustus) kita sudah lakukan 30 penindakan,” ujar Maulana mengutip Antaranews, Selasa 11 Agustus 2020.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengguna kendaraan roda empat yang melanggar lebih dominan melintasi Jalan MT Haryono dengan plat nomor ganjil di tanggal genap. Beberapa pelanggar mengaku tidak tahu soal penerapan ganji genap.

Ryan merupakan salah satu pelanggar mengaku tidak mengetahui jika sosilisasi ganjil genap yang dilakukan sejak 3-9 Agustus sudah berakhir. “Saya enggak tahu jalan, dari Bandung mau ke Jakarta, kita lihat Google Map,” tuturnya.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic