Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Soal Ganjil Genap, Demokrat: Hei Anies, Kebijakanmu Ini Membahayakan

Anies Baswedan
Sumber :

100kpj – Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kembali mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tentang pemberlakuan ganjil genap di Ibu Kota. Menurut dia, saat pandemi corona belum mereda, ada baiknya Anies membolehkan warga bepergian menggunakan mobil pribadi, bukan malah membatasi.

Sebab, jika dibatasi, mereka bakal beralih ke kendaraan umum yang menjadi salah satu kluster utama penyebaran virus. Sehingga, kata Ferdinand, hal itu justru lebih berbahaya.

“Ada baiknya Anies Baswedan memberi contoh kepada warga Jakarta untuk mengikuti ganjil genap. Kalau tanggal genap, pakai angkutan umum dong, jangan ganti mobil. Jadi bisa merasakan juga risiko Covid-19 bersama warga di angkutan umum,” tulisnya melalui akun @ferdinandhaean3, dikutip Selasa 4 Agustus 2020.

“Berani enggak Nies? Kebijakanmu ini jelas membahayakan,” tambahnya.

Ferdinand Hutahean

Sebelumnya, Ferdinand juga sempat mempertanyakan logika berpikir Anies Baswedan terkait penerapan ganjil genap di Jakarta. Ia menilai, aturan mengenai protokol kesehatan seakan runtuh jika Pemprov DKI memberi ruang kepada masyarakat untuk bepergian dengan kendaraan umum.

“Kebijakan sesat pikir dari gubernur. Dia lebih memikirkan macet daripada keselamatan manusia. Jangan pikir bahwa protokol kesehatan masker dan jaga jarak itu bisa menghindarkan kita dari Covid-19, itu hanya upaya kecil. Semoga Anies kembali berpikir dan tahu prioritas,” kata dia.

“Ganjil genap itu motifnya adalah untuk memindahkan pengguna mobil pribadi ke angkutan umum. Lantas di tengah pandemi ini, orang disuruh menggunakan kendaraan umum yang merupakan salah satu kluster penularan? Sebaiknya Anies bisa menggunakan akal sehat.”

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

Diketahui, keputusan pemprov DKI  kembali memberlakukan gage di Ibu Kota, mengacu pada Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Aturan itu sudah berlaku mulai kemarin, Senin 3 Agustus 2020, namun pengemudi yang kedapatan melanggarnya, belum dikenai hukuman. Selama tiga hari pertama, atau hingga Kamis 6 Agustus 2020 mendatang, polisi hanya akan memberi teguran atau peringatan secara langsung.

Berita Terkait
hitlog-analytic