Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ferdinand: Kebijakan Anies soal Ganjil Genap Sesat, Pakai Akal Sehat!

Anies Baswedan dan Ferdinand
Sumber :

100kpj – Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang kembali memberlakukan aturan ganjil genap menuai protes dari sejumlah pihak. Sebab, dengan membatasi ruang gerak kendaraan pribadi, banyak masyarakat yang kemudian beralih ke transportasi umum.

Jika hal itu terjadi, maka dikhawatirkan bakal ada penumpukan penumpang. Sehingga, sulit menerapkan protokol kesehatan yang berkenaan dengan physical distancing atau jaga jarak.

Baca juga: Anies Kembali Berlakukan Ganjil Genap, Ahli Medis: Saya Tak Paham Lagi

Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean turut menyoroti kebijakan tersebut. Kata dia, menerapkan ganjil genap di tengah situasi pandemi yang belum membaik merupakan keputusan keliru. Bahkan, bisa berujung blunder.

“Kebijakan sesat pikir dari gubernur. Dia lebih memikirkan macet daripada keselamatan manusia. Jangan pikir bahwa protokol kesehatan masker dan jaga jarak itu bisa hindarkan kita dari Covid-19, itu hanya upaya kecil. Semoga Anies kembali berpikir dan tahu prioritas,” tulisnya melalui akun Twitter pribadi, Senin 3 Agustus 2020.

Ferdinand Hutahean

Lebih jauh, Ferdinand juga menjelaskan bahayanya bepergian ke luar rumah menggunakan transportasi umum. Sebab, penyebaran virus bisa terjadi saat masyarakat berkerumun dan saling berdesakan.

“Ganjil genap itu motifnya adalah untuk memindahkan pengguna mobil pribadi ke angkutan umum. Lantas di tengah pandemi ini, orang disuruh menggunakan kendaraan umum yang merupakan salah satu cluster penularan? Sebaiknya Anies bisa menggunakan akal sehat,” kata dia.

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

Diketahui, keputusan pemprov DKI  kembali memberlakukan gage di Ibu Kota, mengacu pada Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Aturan itu sudah berlaku mulai hari ini, Senin 3 Agustus 2020, namun pengemudi yang kedapatan melanggarnya, belum dikenai hukuman. Sebab, selama tiga hari pertama, polisi hanya akan memberi teguran atau peringatan secara langsung.

 

 

Berita Terkait
hitlog-analytic