Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Lupa, Hari Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta Kena Ganjil Genap

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

100kpj – Para pengendara roda empat atau mobil jangan sampai lupa bila aturan ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan pada hari ini, Senin 3 Agustsu 2020. Putusan itu seiring dengan diperpanjangnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I.

Keputusan pemprov DKI ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca Juga:
Mobil Jagoan Jokowi di Medan Terjal Hadir dalam Heritage Edition

Hummer Siapkan Super Truk yang Mampu Berjalan Tanpa Bensin

MotoGP Malaysia dan Thailand 2020 Akhirnya Resmi Dibatalkan

Alasan kembali diberlakukannya ganjil genap kembali di daerah DKI Jakarta adalah untuk menekan pergeraan masyarakat yang tak penting. Sebab, masih banyak orang yang berkerja dari rumah tapi masih melakukan pergerakan tak penting.

Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap yang berlaku tetap di 25 ruas jalan Jakarta sesuai Pergub 88 tahun 2019. Jamnya pun tetap, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan kebijakan ganjil genap ini sejak 16 Marte 2020. Putusan itu diambil guna meminimalisir potensi penularan virus corona di kendaraan umum.

Berita Terkait
hitlog-analytic