Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi: Satu Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Anjani Sudah Ikhlas

Mahasiswi maut
Sumber :

Usai menabrak pengendara Honda Spacy, Anjani disebut-sebut panik dan mencoba melarikan diri dengan tetap memacu kendaraannya. Nahasnya, ia kembali membuat kesalahan dengan menabrak seorang pria yang sedang mendorong motor di tepian jalan.

Kecelakaan di Jaktim

Kini, polisi sudah menetapkan Anjani sebagai tersangka dalam kasus penabrakan tersebut. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Baca juga: Polisi Tak Tahan Anjani karena Kooperatif, Padahal Sempat Ingin Kabur

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Anjani tidak ditahan di kantor polisi, melainkan hanya diwajibkan untuk melapor.

Berita Terkait
hitlog-analytic