Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi: Satu Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Anjani Sudah Ikhlas

Mahasiswi maut
Sumber :

100kpj – Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur, AKP Agus Suparyanto memastikan, salah satu korban tewas yang ditabrak mobil mahasiswi bernama Anjani Rahma Pramesti (23) sudah ikhlas menyikapi kejadian.

Pihak keluarga yang dimaksud adalah korban tewas atas nama Dony Sanjaya (39) yang dibonceng pengendara motor Honda Spacy bernama Dadan Sujana.

“Yang diperiksa sudah ikhlas dengan kejadian tersebut,” ujar Agus kepada pewarta, dikutip dari Antara, Sabtu 18 Juli 2020.

Anjani Mahasiswi Maut

Kepada polisi, keluarga Dony mengaku tak ingin memperkarakan kasus tersebut. Pihak tersangka juga disebut-sebut telah memberi uang santunan kepada perwakilan ahli waris korban. Menurut keterangan, jasad Dony sudah dikebumikan Jumat kemarin.

Sebelumnya, Anjani yang mengemudikan Honda HR-V berpelat nomor B 97 ARP mengaku kelelahan hingga hilang fokus dan menabrak sepeda motor Honda Spacy di depannya. Akibat kejadian tersebut, pengendara bernama Dadan Sujana bersama penumpang di belakang, Dony Sanjaya, langsung tewas di lokasi kejadian.

Baca juga: Hot! Pemotor yang Ditabrak Mahasiswi di Jaktim Ternyata Brimob

Usai menabrak pengendara Honda Spacy, Anjani disebut-sebut panik dan mencoba melarikan diri dengan tetap memacu kendaraannya. Nahasnya, ia kembali membuat kesalahan dengan menabrak seorang pria yang sedang mendorong motor di tepian jalan.

Kecelakaan di Jaktim

Kini, polisi sudah menetapkan Anjani sebagai tersangka dalam kasus penabrakan tersebut. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Baca juga: Polisi Tak Tahan Anjani karena Kooperatif, Padahal Sempat Ingin Kabur

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Anjani tidak ditahan di kantor polisi, melainkan hanya diwajibkan untuk melapor.

Berita Terkait
hitlog-analytic