Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ustaz Abdul Somad: Kredit Kendaraan Hukumnya Tidak Haram

Ustaz Abdul Somad - UAS
Sumber :

100kpj – Bagi konsumen yang ingin membeli kendaraan tapi belum punya cukup uang, transaksi melalui skema kredit kerap dijadikan pilihan. Namun dalam praktiknya, masih ada yang terkesan bimbang, terutama umat Islam. Sebab, ada beragam versi mengenai hukumnya. Sebagian menyebut boleh, tapi tak sedikit yang keras menolaknya.

Penceramah sejuta umat, Ustaz Abdul Somad atau UAS pernah menjawab keraguan tersebut. Pada video berjudul 'Kredit Mobil dan Motor Tanpa Riba' di saluran Youtube, ia mengatakan, membeli kendaraan dengan cara mengangsur sejatinya boleh, tidak haram. Tergantung bagaimana akad atau kesepakatannya.

Baca juga: Kredit Mobil Dianggap Jebakan, Banyak yang Tertipu seakan Mampu

Jadi, kata UAS, jika konsumen meminjam uang dari bank konvensional untuk membeli mobil cash, lalu setelahnya pihak peminjam mengangsurnya tiap bulan pada bank, maka itu haram. Sebab, transaksinya melibatkan uang dengan uang, bukan uang dengan barang.

Dealer Toyota

Beda kasus jika kendaraan itu dibelikan pihak bank, lalu kita sebagai konsumen menyicilnya setiap bulan. Maka, hukumnya menjadi halal. Soalnya, kita sama saja menebus benda tersebut dengan harga sedikit lebih mahal.

“Jadi (yang boleh itu) bukan akad antara uang dan uang, tapi uang dan barang. Pastikan akad itu dengan baik-baik. Kalau uang dengan uang itu riba,” ujarnya, dikutip Kamis 25 Juni 2020.

Baca juga: Pantas Dijuluki Motor Kaum Jelata, Kredit BeAT Cicilannya Cuma Segini

Secara sederhana, yang menurut UAS diperbolehkan yakni menghutang benda dan mengangsurnya setiap bulan. Bukan menghutang uang dengan bunga untuk kemudian dibelikan kendaraan secara tunai.

Ia juga berkisah, praktik kredit sebenarnya sudah diterapkan sejak zaman Nabi. Bahkan, tertulis dalam hadis yang dipercaya umat Islam.

“Pernahkah sahabat Nabi dulu membeli barang secara kredit? Ya, pernah. Apa yang mereka beli? Barirah. Nah, Barirah itu apa? Orang. Jadi zaman dulu itu mereka bisa membeli budak, dan Barirah itu dibelinya dengan cara menyicil. Berapa lama? Sembilan tahun. Baca hadisnya,” kata UAS.

Tonton video lengkapnya di bawah ini:

 

 

Berita Terkait
hitlog-analytic