Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini, Setelah PSBB Dicabut

Macet di Jakarta
Sumber :

Menanggapi peningkatan jumlah kendaraan, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Kombes Pol Fahri Siregar menyebut volume kendaraan jelang berakhirnya PSBB tidak terlalu signifkan.

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas saat PSBB

“Kalau peningkatan (kendaraan) dalam kota naiknya enggak terlalu signifikan hanya sekitar 4 persen ini di dalam kota,” tutur Fahri.

Artinya saat PSBB tidak berlaku, pengguna kendaraan dimungkinkan untuk mengangkut penumpang sesuai kapasitas kursi. Sebelumnya posisi duduk diatur sesuai jenis kendaraan, bahkan daya angkut angkutan umum juga dibatasi.

Untuk mobil sedan dengan konfigurasi kursi 4 penumpang dewasa hanya dibolehkan mengangkut 3 orang. Terdiri dari 1 pengemudi di depan, dua penumpang di kursi belakang, dan wajib memakai masker.

Sedangkan mobil dengan kapasitass 7 penumpang yang rata-rata berjenis Multi Purpose Vehicle hanya dibolehkan membawa 4 penumpang. Dengan formasi, 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di bangku baris kedua, dan 1 orang baris ketiga.  

Berbeda dengan Angkutan Umum alias angkot, jika sebelumnya bisa mengangkut hingga 12 penumpang, namun selama pembatasan sosial tersebut maksimal hanya 6 orang.

Berita Terkait
hitlog-analytic