Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mobil Mewah Eks Dirut Garuda Indonesia yang Divonis Penjara 8 Tahun

Eks Dirut Garuda Indonesia
Sumber :

100kpj – Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar akhirnya dihukum penjara delapan tahun, putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Emirsyah juga harus membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Emirsyah diyakini oleh majelis hakim menerima suap sebesar Rp46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Roycw P.L.C pada PT Garuda Indonesia, tak hanya itu Emirsyah juga diyakini terbukti menerima suap dari S

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis delapan tahun penjara kepada mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Selain itu, Emirsyah divonis denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar serta tindak pidana pencucian uang. Terkait TPPU, Emirsyah disebut melakukan pencucian uang melalui tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar utang kredit.

dirut garuda indonesia

"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020 kemarin.

Atas perbuatannya, Emirsyah dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

Berita Terkait
hitlog-analytic