100kpj – Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar akhirnya dihukum penjara delapan tahun, putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Emirsyah juga harus membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Emirsyah diyakini oleh majelis hakim menerima suap sebesar Rp46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Roycw P.L.C pada PT Garuda Indonesia, tak hanya itu Emirsyah juga diyakini terbukti menerima suap dari S
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis delapan tahun penjara kepada mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Selain itu, Emirsyah divonis denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar serta tindak pidana pencucian uang. Terkait TPPU, Emirsyah disebut melakukan pencucian uang melalui tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar utang kredit.
"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020 kemarin.