Terbukti Terima Suap, Bupati Muara Enim Punya Mobil LCGC
100kpj – Bupati Muara Enim, Ahmad Yani pernah menyatakan antikorupsi pada Desember tahun lalu dalam peringatan Hari Antikorupsi Internasional di hadapan jajarannya. Saat itu, dia bilang jika korupsi menjadi musuh bagi bangsa-bangsa di dunia karena membawa ketidakadilan, ketimpangan dan keterbelakangan.
Bahkan menurutnya korupsi cuma bisa dilawan dengan kerja sama bersama antar lembaga penegak hukum, dan sinergi antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sementara itu, Majelis Pengadilan Tipikor Palembang memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap bupati non aktif Muara Enim, Ahmad Yani.
Majelis Hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti saat membacakan amar putusan terhadap Ahmad Yani, Selasa, 5 Mei 2020.
Tak hanya pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Ahmad Yani berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar. Apabila uang pengganti itu tak mampu dibayarkan maka dikenakan hukuman pidana 8 bulan penjara.
Kendati demikian, Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ahmad Yani untuk dihukum 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan suap proyek. Jaksa pun menuntut agar hak politik Yani dicabut.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Hakim menyatakan perbuatan Ahmad Yani tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Harta Berjalan Anwar Usman Paman Gibran Rakabuming yang Kembali Melanggar Kode Etik

Intip Harta Berjalan Pejabat di balik Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp271 Triliun

Koleksi Mobil Mewah Helena Lim, Crazy Rich PIK Tersangka Korupsi Timah

Disorot Menjelang Hasil Pengumuman Pemilu, Ini Harta Berjalan Ketua KPU

Bikin Kaget Isi Garasi Sekda Bandung Ema Sumarna, Tersangka Korupsi Smart City

Mewahnya Garasi Viktor Laiskodat yang Lolos ke Senayan Walau Dikalahkan Ratu Wulla

Harta Berjalan Helena Lim Crazy Rich PIK yang Tersandung Korupsi Timah

Mengejutkan Harta Berjalan Menteri Bahlil yang Didesak DPR Agar Diperiksa KPK

Mewahnya Isi Garasi Senator Bali Arya Wedakarna yang Dipecat Jokowi

Harta Berjalan Bupati Majalengka yang Bagi-bagi Yamaha NMAX Ratusan Unit

Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma

Wajib Tahu! Peran Penting Lubang pada Cakram Rem Motor untuk Keselamatan Berkendara

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil
